BAB I
PENDAHULUAN
www.banink_bana@yahoo.co.id
1.1 Latar Belakang Masalah
Sidang penetapan hari raya Iddul Fitri 1432/2011 yang ditetapkan Mentri Agama Republik Indonesia berbeda dengan kalender yang semestinya libur tanggal 30 Agustus 2011, menjadi tanggal 31 Agustus 2011, sesuai dengan sidang Isbhat pada tanggal 30 Agustus 2011. Keputusan hasil sidang Isbhat yang dilakukan oleh Menteri Agama di nilai masyarakat terlalu lambat. Hal ini menimbulkan beberapa kontraversi di dalam masyarakat.
Perbedaan penetapan hari raya dan keterlambatan pemerintah dalam menentukan tanggal 1 syawal 1432,hal ini juga dirasakan karyawan PT. Unisem yang beralamat di kawasan industri Batamindo Batam, dari perubahan penetapan hari raya PT.Unisem menetapkan bahwa tanggal 30 September 2011 karyawan masih diharuskan masuk kerja pada tanggal 30 Agustus 2011. Namun sebagian dari para karyawan tidak bisa hadir dikarenakan sebagian karyawan juga lebaran pada tanggal 30 Agustus 2011.
Selanjutnya pihak manajemen PT. Unisem memberikan pangumuman yang berbunyi :
1. Ucapan terimakasih bagi semua karyawan yang masuk pada tanggal 30 Agustus 2011, dan bukanlah dibayar lembur.
2. Bagi semua karyawan yang tidak masuk kerja pada tanggal 30 Agustus 2011 dianggap absen, dan bagi yang sedang cuti panjang karena pulang kampung secara otomatis cutinya dikurangi satu.
Berdasarkan keputusan dari pihak HRD diatas maka karyawan merasa dirugikan karna hak-hak karyawan telah diambil. Karena para karyawan menganggap bahwa hari libur nasional tersebut tidak bisa dipindah, digeser atau ditukar dengan hari yang lainnya sesuai dengan Keputusan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sepakat mengutus beberapa perwakilan mereka untuk melakukan upaya perundingan dengan pihak Manajemen PT.Unisem Batam. Atas tuntutan hak-hak karyawan dan penolakan mereka atas ketentuan-ketentuan mengenai libur pada hari raya Iddul Fitri 1 syawal 1432 Hijriah yang dikeluarkan pihak Menejemen PT. Unisem Batam telah melanggar ketentuan undang-uandang yang berlaku di Indonesia.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak menejemen PT. Unisem tidak membuahkan kesepakatan, maka pihak perwakilan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mengancam akan melakukan demontrasi dan mogok kerja, sambil mengajukan masalah hubungan industrial ini ke pihak Departemen Tenaga Kerja (depnaker) Batam di sekupang, guna upaya mediasi dengan pihak menejemen PT. Unisem Batam.
Akibat ancaman mogok kerja yang akan dilakukan para karyawan, maka pihak perusahaan mengabulkan tuntutan karyawan yaitu : Tanggal 30 Agustus adalah hari libur, bagi yang masuk kerja dihitung lembur dan bagi yang tidak masuk tidak dianggap absen oleh perusahaan.
Kedepannya pemerintah harus sigap dalam hal penetapan hari-hari libur nasional keagamaan. Hal ini selain dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat juaga berimbas bagi dunia industri. Dilain pihak semestinya perusahaan harus bersikap arif dan bijak dalam melakukan suatu tindakan yang berkaitan dengan hak-hak para karyawanya, jangan hanya mementingkan keuntungan perusahaan semata.
1.2 Masalah
1.2.1 rumusan masalah
Berdasarkan masalah diatas maka penilis dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah mengenai hari libur sudah ada ketentuan yang mengatur dari pemerintah…?
2. Bagaimana hasil perundingan dan bagaimana kesepakatan yang kedua belah pihak tempuh antara pihak PT. Unisem Batam dengan para karyawanya…?
3. Mengapa para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan tuntutan atas keputusan yang dikeluarkan pihak Manajemen PT.Unisem Batam…?
4. Apakah hasil akhir yang disepakati antara kedua belah pihak dalam perundingan tersebut…?
5. Apasaja kerugian yang dialami para pihak atas keterlambatan keputusan Mentri Agama dalam menentukan tanggal 1 syawal 1432 Hijriah…?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasakan rumusan masalah diatas maka penulis memberikan batasan masalah sebagai berikut :
1. Mengenai hari libur sudah ada ketentuan yang mengatur dari pemerintah.
2. Hasil perundingan dan bagaimana kesepakatan yang kedua belah pihak tempuh antara pihak PT. Unisem Batam dengan para karyawanya.
3. Para karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan tuntutan atas keputusan yang dikeluarkan pihak Manajemen PT.Unisem Batam.
4. Hasil akhir yang disepakati antara kedua belah pihak dalam perundingan tersebut.
1.3. Hipotesa
Adapun dugaan hipotesa pada penulisan karangan ilmiah ini adalah pihak perusahaan akan memenuhi semua tuntutan karyawan, karna jika tuntutan karyawan tidak dipenuhi maka karyawan akan mogok kerja dan demonstrasi. Juga selanjutnya akan meminta Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (Depnaker) untuk menjadi mediasi. Masalah hubungan industrial ini dapat memberikan pengaruh positif dan negatif baik bagi karyawan maupun bagi pihak perusahaan.
1.4. Metedologi Penelitian
1.4.1. Populasi dan sample
Adapun populasi didalam penulisan karangan ilmiah ini adalah seluruh karyawan PT. Unisem Batam, sedangkan samplenya adalah para karyawan yang aktif dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di PT. Unisem Batam daerah Muka Kuning.
1.4.2. Pengumpulan data
Untuk keperluan analisa data penulis membutuhkan data-data pendukung baik yang bersumber dari dalam dan luar objek penelitian data yang dikumpulkan oleh penulis dikelompokan menjadi :
a. Data primer (data asli atau data baru) yang di dapat melalui:
1. Metode observasi
Metode observasi adalah mengadakan pengamatan langsung pada objek Yang akan di teliti yaitu mengamamati secara langsung para karyawan PT.Unisem yang ada di Batam.
2.Metode Wawancara
Langkah pertama yang dilakukan dalam metode ini adalah melakukan wawancara langsung kepada pihak yang menangani langsung masalah yang sedang di teliti penulis, juga yang bagian erat hubunganya dengan masalah yang penulis sedang hadapi.
3.Metode Angket
Suatu alat pengumpul data yang serangkaian pertanyaan tertulis yang diajukan pada responden untuk mendapatkan jawaban secara tertulis juga.
b. Data sekunder (data yang tersedia dalam bentuk tulisan), didapatkan penulis dari hasil laporan penulis terdahulu, Undang-Undang, modul, surat kabar, dan lain-lain.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Aturan Mengenai Libur Nasional Keagamaan di Indonesia
2.1.1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan
Mengenai hari libur nasional bagi para pekerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tenteng ketenagakerjaan sebagai mana diatur dalam pasal 85 sebagai berikut ayat
(1) Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur.
(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
2.1.2 Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri
Aturan mengenai hari libur nasional ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 point pertama yang berbunyi: “Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini”.
Lampiaran Hari libur nasional dan cuti bersama adalah sebagai berikut :
A. Hari Libur Nasional Tahun 2011
No. Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Sabtu Tahun Baru Masehi
2. 3 Februari Kamis Tahun Baru Imlek 2562
3. 15 Februari Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 5 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933
5. 22 April Jum’at Wafat Yesus Kristus
6. 17 Mei Selasa Hari Raya Waisak Tahun 2555
7. 2 Juni Kamis Kenaikan Yesus Kristus
8. 30 Juni Rabu Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan RI
10. 30-31 Agustus Selasa – Rabu Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah
11. 6 November Minggu Idul Adha 1432 Hijriyah
12. 27 November Minggu Tahun Baru 1433 Hijriyah
13. 25 Desember Minggu Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2011
No. Tanggal Hari Keterangan
1. 30 Agustus Senin Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
2. 1-2 September Kamis - Jum’at Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
3. 26 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal
2.1.3 Hasil Yang Disepakati Oleh Pihak Karyawan PT. Unisem dan Karyawan
Pada mulanya perundingan berlaku alot pihak perusahaan tidak mau membayar lembur pada tanggal 30 Agustus 2011, dan menganggap tanggal tersebut adalah hari wajib kerja, hari libur digeser tanggal 31 Agustus 2011. Dasarnya adalah keputusan sidang isbhat mentri agama yang menetapkan satu syawal jatuh pada tanggal 31 Agustus 2011. Disisi lain hal ini juga didasarkan beban atas pengeluaran pihak perusahaan yang membengkak, akibat harus membayar karyawan dengan upah lembur tersebut.
Sementara pihak karyawan mengklaim bahwa hari kerja pada tanggal 30 Agustus 2011 adalah hari libur nasional dan pemerintah wajib membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan UU No.13 Tahun 2003 pasal 85 dan Kep SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 point yang pertama. Yang isinya antara lain adalah hari libur nasional keagamaan tidak dapat digeser atau digantikan dengan hari lainya. Hal tersebut menyangkut dengan keyakinan keagamaan.
Setelah beberapa kali mengalami kegagalan dalm perundingan dan pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak mau menerima tuntutan karyawan. Maka perwakilan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengancam akan melakukan mogok kerja secara masal dalam waktu dekat dan akan mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Batam untuk mediasi, dan akan dilanjutkan kepengadilan industrial Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung pinang, guna menuntut hak-hak para pekerja.
Menanggapi hal tersebut pihak perusahaan tidak ingin menelan kerugian yang lebih besar dan masalah yang berlarut-larut akhirnya pihak perusahaan PT. Unisem Batam memenuhi tuntutan para pekerja yaitu sebagai berikut :
1. Membayar upah lembur karyawan yang berkerja pada tanggal 30 Agustus 2011.
2. Bagi karyawan yang tidak masuk kerja pada hari tersebut tidak dianggap absen dan dipotong cuti tahunanya.
3. Bagi karyawan yang level jabtanya Menejer keatas tidak dibayarkan lembur tetapi diganti dengan cuti 2 hari kerja.
4. Dan tidak ingin masalah tersebut mengganggu kinerja karyawan.
Walaupun melaui proses yang alot dan panjang akhirnya kesepakatan antara keyawan dan perusahaan mendapatkan titik temu. Hal ini sangat membuat karyawan merasa senag kaera hak-haknya tidak dirampas oleh perusahaan. Hal tersebut sangat mendasar karena sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 dan SKB tiga mentri bahwa hari libur nasional keagamaan tidak dapat digeser atau dirubah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Melewati beberapa perundingan yang alot dan memakan waktu yang lama pada akhirnya pihak perusahaan mengabulkan tuntutan karyawan atas penggeseran hari kerja tanggal 30 Agustus 2011. Hal ini didasarkan atas kerja keras para pekerja memperjuangkan hak-haknya dan didukung undang-undang yang mengaturnya.
Pada dasarnya alasan perusahaan menggeser hari libur nasional tidak mempunyai sandaran hukum yang kuat, tapi lebih mementingkan keuntungan perusahaan semata. Pemerintah dinilai lambat dalam menetapkan hari besar keagamaan yang membuat polemik bagi masyarakatnya, pemerintah juga tidak bisa membuat sebuah ketentuan baku mengenai penetapan hari-hari besar keagamaan di Indonesia.
3.2. Saran
Untuk masa yang akan datang mestinya masalah ini tidak terulang kembali. Jika pemerintah mempunyai aturan yang baku mengenai penetapan hari-hari libur nasional. Karyawan harus lebih bekerja keras guna memperjuangkan hak-hak mereka yang di langgar oleh pengusaha. Seperti apa masalahnya diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan.
Penulis yakin dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis mengharapkan dukungan bahan, kritik dan saran yang dapat membengun makalah ini menjadi lebih sempurna. Semoga makalah ini bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi karyawan, pengusaha, dan semua pihak yang membutuhkan informasi mengenai masalah tersebut. Atas bantuan dan partisipasi semua pihak yang terlibat penulis ucapakan terima kasih.
Daftar Pustaka
UU. No. 13 Tahun 2011, Tentang Ketenagakerjaan di Indonesia, (Jakarta : 2004)
Kep SKB Tiga Mentri No. SKB/07/M.PAN-RB/06/2010, Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2011, (Jakarta :2010)
Banink Bana, Pandangan Hari-Hari Libur Keagamaan di Indonesia, (Jogja : Setia Hati : 2011)
RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : 2007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar