Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan

26 Okt 2011

PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN



TUGAS MANDIRI
MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN
TENTANG
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN






DI SUSUN OLEH :
EVA YUNITA/090710038


DOSEN : NERI ASLINA, S.Hi, M.A

UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2011

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan atas Kemurahan dan Pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, atas ijin, kehendak, dan karunianya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu rintangan, dan ucapan terima kasih saya haturkan kepada semua pihak yang turut membantu terselesaikannya Tugas Mandiri semester V (lima) ini dengan baik dan selesai pada waktu yang telah ditentukan. Dengan judul PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN. Tugas mandiri ini merupakan salah satu syarat dalam menyelesakan perkuliahan Hukum Lingkungan.
Rasa terima kasih yang tulus penulis ucapkan kepada berbagai pihak yang turut berperan dalam membantu penulis dalam dalam bentuk materi ilmu dan dukungan spirit guna terselesaikannya tugas makalah ini. Oleh karena itu perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada:
a)      Tuhan Yang Maha Esa, yang  memberikan kasih karunianya sehingga  tugas mandiri  ini dapat terwujud.
b)      Ibu dosen Neri Aslina, S.Hi, M.A. Yang telah membimbing saya dalam mempelajari Hukum Lingkungan dan pembuatan makalah ini.
c)      Semua teman-teman yang telah banyak membantu dan memberikan masukan dan  dukungan dengan semangat kepada saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
d)     Keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan dan pengertianyang begitu besar kepada penulis terutama bagi kedua orang tua penulis.
e)      Seluruh pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah turut memberikan bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penulis selama penulis kuliah sampai sat ini penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, sehingga jauh dari kesempurnaan, dengan sikap terbuka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.  Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah literature pengetahuan kita tentang Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.

Batam, 21 Oktober 2011

EVA YUNITA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   L atar Belakang Masalah
1.1.1.      Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka (WCED, 1987).[1] Untuk mencapai tujuan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus
dipenuhi. Pertama, peningkatan potensi produksi dengan pengelolaan yang ramah
lingkungan. Kedua, menjamin terciptanya kesempatan yang merata dan adil bagi
semua orang.
Dengan dua syarat tersebut, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi yang harus berwawasan lingkungan dan sekaligus mengusahakan pemerataan yang adil. Dalam Deklarasi Johannesburg, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi yang harus berwawasan lingkungan dan sekaligus mengusahakan pemerataan yang adil. Deklarasi tersebut juga menyatakan, pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga pilar: ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.[2]
            Walau pun merupakan syarat penting dalam pembangunan berkelanjutan, lingkungan hidup tidak menganut aliran ekologi dalam (deep ecology), yang menempatkan lingkungan hidup dan komponennya mempunyai hak eksistensi terlepas dari kepentingan manusia. Sementara lingkungan hidup adalah sumber daya yang dimanfaatkan untuk kepentingan manusia.
           Dengan berkembangnya demokrasi, kemungkinan terjadinya pembangunan yang lebih seimbang antara ketiga pilar tersebut diperbesar. Pembangunan pro-rakyat belum
tentu bersifat pembangunan berkelanjutan jika tidak memperhatikan pilar
lingkungan hidup dan sosial budaya.

Urgensi Pembangunan Berkelanjutan
           Lebih dari 40 tahun Indonesia telah menempatkan pembangunan ekonomi sebagai
indikator keberhasilan pembangunan. Namun laju pertumbuhan ekonomi itu harus
ditebus dengan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan yang hebat.

           Sumberdaya alam atau lingkungan hidup mempunyai peran penting dalam menunjang pembangunan nasional. Sumberdaya Alam masih merupakan modal utama pendorong pertumbuhan ekonomi. Masalahnya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, dilakukan eksploitasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berlebihan tanpa
menggunakan kaidah konservasi. Akibatnya harus dibayar mahal dengan terjadinya degradasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup pada beberapa sektor strategis, seperti
kehutanan, pertanian, perikanan, dan pertambangan.

1.1.2 Pembangunan Berwawasan Lingkungan
      Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.[3]
      Pertumbuhan penduduk yang relatif cepat berimplikasi pada ketersediaan lahan yang cukup untuk menopang tuntutan kesejahteraan hidup. Sementara lahan yang tersedia bersifat tetap dan tidak bisa bertambah sehingga menambah beban lingkungan hidup.
      Daya dukung alam ternyata semakin tidak seimbang dengan laju tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup penduduk. Atas dasar inilah, eksploitasi sistematis terhadap lingkungan secara terus menerus dilakukan dengan berbagai cara dan dalih.
            Sementara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sebenarnya diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi kehidupan umat manusia ternyata juga harus dibayar amat mahal, oleh karena dampaknya yang negatif terhadap kelestarian lingkungan. Pertumbuhan industri, sebagai hasil rekayasa ilmu pengetahuan dan tehnologi dibanyak negara maju terbukti telah membuat erosi tanah dan pencemaran limbah pada tanah pertanian yang menyebabkan terjadinya proses penggaraman (solinizasi) atau penggurunan (desertifikasii) pada lahan produktif.

            Proses perencanaan dan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang berkenaan dengan persoalan teknologi dan lingkungan hidup menuntut adanya pemahaman yang komprehensif dari pelaku pengambil kebijakan mengenai masalah terkait.Pemahaman ini berangkat dari pengetahuan secara akademis dan diperkuat oleh data-data lapangan sehingga dapat menghasilkan skala kebijakan yang berbasis kerakyatan secara umum dan ekologi secara khusus.
      Kebijakan yang dapat dilakukan adalah kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkenaan dengan upaya pendayagunaan sumber daya alam dengan tetap mempertahankan aspek-aspek pemeliharaan dan pelestarian lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
     Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara.[4] Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.

1.2  Rumusan Dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1)      Apa yang di magsud dengan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan?
2)      Apakah pokok-pokok kebijaksanaan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan?
3)      Bagaimana pengembangan tata ruang pembangunan berkelanjutan?
4)      Apakah yang dimagsud penetapan baku lingkungan dan baku mutu limbah?
5)      Bagaimana penerapan PP No. 27 Tahun 1999 Tentang analisis mengenai dampak lingkungan?
6)      Bagaimana peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang berwawasan lingkungan?
7)      Bagaimana kelembagaan dan pengawasan dan penyidikan dalam penegakan hukum pidana lingkungan?


1.2.2 Batasan Masalah
Pembahasan ini penulis batasi dengan permasalahan yang menyangkut pengertian Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan secara luas.







1.3 Definisi Judul
1.      Pembangunan : Suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk me­menuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.[5]
2.      Berkelanjutan : Suatu upaya yang dilakukan untuk tercapainya suatu tujuan dengan cara terus-menerus atau berkesinambungan.
3.      Wawasan  : berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.[6]
4.      Lingkungan : semua yang mempengaruhi pertumbuhan manusia atau hewan di suatu wilayah.[7]
Jadi pengertian Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan Secara Umum Adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.[8]












1.4 Tujuan Dan Manfaat
1.4.1 Tujuan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah adalah :
1.      Peneliti ingin mengetahui gambaran  Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
2.      Memberi solusi pemecahannya dengan memberikan sosialisasi mengenai tata cara Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
1.4.2 Manfaat/ Kegunaan
1.      Bagi penulis
Sebagai salah satu syarat di dalam memenuhi tugas Makalah untuk perkuliahan Hukum Lingkungan
2.      Bagi pembaca
Untuk dapat menambah cakrawala berfikir bagi para pembaca tentang Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.
3.      Bagi objek
Sebagai bahan masukan atau pertimbangan bagi objek penelitian didalam Pembangunan Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan.












1.5 Metedologi Penelitian
1.5.1 Populasi dan sample
Adapun populasi didalam penulisan karangan ilmiah ini adalah di wilayah yang ada di Batam, sedangkan samplenya adalah pembangunan yang ada  di daerah Muka Kuning Kota Batam.
1.5.2 Pengumpulan data
Untuk keperluan analisa data penulis membutuhkan data-data pendukung baik yang bersumber dari dalam dan luar objek penelitian data yang dikumpulkan oleh penulis dikelompokan menjadi :

a.       Data primer  (data asli atau data baru) yang di dapat melalui:
1. Metode observasi
Metode observasi adalah mengadakan pengamatan langsung pada objek Yang akan di teliti yaitu mengamati secara langsung Pembangunan dan dampak/Akibat lingkungan yang ada di Kota Batam
2.Metode Wawancara
Langkah pertama yang dilakukan dalam metode ini adalah melakukan wawancara langsung kepada pihak yang menangani langsung masalah yang sedang di teliti penulis, juga yang bagian erat hubunganya dengan masalah yang penulis sedang hadapi. 

3.Metode Angket
Suatu alat pengumpul data yang serangkaian pertanyaan tertulis yang diajukan pada responden untuk mendapatkan jawaban secara tertulis juga.

b.      Data sekunder (data yang tersedia dalam bentuk tulisan), didapatkan penulis dari hasil laporan penulis terdahulu, diktat, modul, surat kabar, dan lain-lain.

1.6. Sistematika penelitian
Adapun sistematika penulisan adalah sebagai berikut :
1. BAB I : Pendahuluan
Dimulai dari latar belakang masalah, Masalah, Tujuan dan Kegunaan, Hipotesa, Metode Penelitian , Sistematika penelitian.
2 BAB II : Pembahasan



BAB II
LANDASAN TEORI

Pada dasarnya umat manusia mempunyai kapasitas untuk menjadikan pembangunan ini berkelanjutan. Yang dimagsud pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengindahkan kemampuan generasi mendatang dalam mencukupi kebutuhan hidup manusia.
            Ada tiga hal penting yang tercakup di sini, yaitu : (1).Pengelolaan sumber daya alam sesara bijaksana; (2). Pembangunan yangberkesinambungan sepanjang masa; (3). Peningkatan kualitas hidup.[9] Konsep pembangunan berkelanjutan tiga hal diatas harus benar benar kita terapkan demi kelangsungan kehidupan umat manusia.
Sumber daya alam secara umum terdiri atas dua yaitu: (a). Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resource) seperti: tumbuh-tumbuhan, kayu, peternakan, perikanan dan lain-lain; dan (b). Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (nonrenewable resource), seperti: minyak bumi, batu bara, emas, besi, dan lain-lain.[10] Maka perlu menejemen pengelolaan yang berkesinambungan.
Pengelolaan sumber daya alam yan tidak dapat diperbaharui perlu memperhitungkan hal-hal sebagai berikut:[11]
1.      Segi keterbatasan jumlah dan kualitas sumber alam;
2.      Lokasi sumber alam serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan daerah;
3.      Penggunaan sumber alam yang tidak boros;
4.      Dampak negative pengolahan berupa limbah dipecahkan secara bijaksana, termasuk kemana pembuanganya dan sebagainya.
Selain sifat sumber alam, yaitu dapat diperbaharui atau tidak, factor-faktor yang dapat memepengaruhi sumber daya alam yang perlu diperhitungkan adalah:[12]
a.       Jumlah, kualitas, dan lokasi penduduk;
b.      Teknologi yang di apakai;
c.       Pola hidup yang mengkomsumsi sumber alam.
            Menurut Surna T. Djajaningrat pencapaian pembangunan berkelanjutan mensyaratkan:[13]
1.      Suatu sistem politik yang mampu menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
2.      Suatu system ekonomi yang mampu menghasilkan surplus serta pengetahuan teknis berdasarkan kemampuan sendiri dan berlanjut.
3.      Suatu sistem internasional yang dapat membantu perkembangan hak-hak perdagangan dan hubungan yang berlanjut.
4.      Suatu sistem administrasi yang luwes dan mempunyai kemampuan untuk memperbaiki diri.
            Hal ini menunjukan bahwa pembangunan yang berkelanjutan haruslah kita perhatikan yang perhatikan  demi keberhasilan hari ini dan masa depan.




BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1 Pokok-Pokok Kebijaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan     Lingkungan
            Proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor yaitu sebagai berikut:[14]
1)      Kondisi sumber daya alam alam, sumber daya alam yang dapat menopang proses pembangunan secara berkelanjutan perlu memiliki kemampuan agar dapat berfungsi secara berkesinambungan.
2)      Kualitas Lingkungan. Antara lingkungan dan sumber daya alam terdapat hubungan timbale-balik yang erat. Semakin tinggi kualitas lingkungan maka akan semakin tinggi pula kualitas sumber daya alam yang mampu menopang pembangunan berkualitas.
3)      Faktor kependudukan adalah unsure yang menjadi modal atau sebaliknya menjadi unsure yang menimbulkan dinamika dalam proses pembangunan.
Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya.



 Hal tersebut diatas dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:[15]
1.      Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2.      Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.      Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
      Selain itu pembangunan harus dilaksanakan sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan pembangunan berikutnya.

3.2  Pengembangan Tata Ruang

            Penataan ruang bertujuan untuk mengarahkan struktur dan lokasi beserta hubungan fungsional secara serasi dan seimbang, dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Dengan demikian, peningkatan kualitas hidup manusia dan kualitas lingkungan hidupdapat dilaksanakan secara berlanjut. Keberlanjutan ini dapat terjad,jika penataan ruang memperhatikan usaha-usaha:[16]

1.      Perlindungan terhadap proses ekologi dan pendukung kehidupan, misalnya menjaga tetap berfungsinya daur biogeofisikyang ada di alam.
2.      Pelestarian keanekaragaman jenis dan plasma nutfah (sumber genetika).
3.      Pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Dalam penataan ruang beberapa permasalahan yang dihadapi adalah:[17]
1.      Keterbatasan tersedianya luas lahan dan ruang, yang relatif tidak bertambah.
2.      Tidak semua areal hutan dan atau ruangan cocok untuk suatu kegiatan manusia.
3.      Terjadinya pemanfaatan lahan dan ruang yang saling mengganggu antara berbagai kegiatan.
4.      Belum adanya pengaturan kelembagaan yang jelas untuk penanganan tata ruang wilayah yang berwawasan lingkungan


3.3  Penetapan Baku Mutu Lingkungan dan Baku Mutu Limbah
           Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam media lingkungan sehingga dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.[18]
           Pada tanggal 14 Desember 2001 ditetapkan PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dalam peraturan  ini Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pendayagunaan air.
           BAB III, Pasal 18 PP No. 82 Tahun 2001 menetapkan bahwa Pemerintah melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Propinsi dan atau lintas batas Negara. Sementara pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas kabupaten/ kota oleh Pemerintah Propinsi, sedangkan pengendalian pencemaran air pada sumber yang berada pada Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

           Baku mutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat  atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air.[19] Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/95. Untuk baku mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995.

3.4 Penetapan PP No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan
           PP No. 27 Tahun 1999 belum efektif dalam pelaksanaannya, sebab-sebab penting tidak efektifnya AMDAL ialah:
1.      Pelaksanaan AMDAL yang terlambat, sehingga tidak dapat lagi memepengaruhi proses perencanaan tanpa menyebabkan penundaan pelaksanaan program atau proyek dan menaikkan biaya proyek.
2.      Kurangnya pengertian pada sementara pihak tentang arti dan peranan AMDAL, sehingga AMDAL dilaksanakan sekedar untuk memenuhi peraturan perundang-undangan atau disalah gunakan untuk membenarkan suatu proyek
3.      Belum cukup berkembangnya teknik AMDAL.
4.      Kurang keterampilan Komisi AMDAL untuk memeriksa laporan AMDAL.
5.      Belum adanya pemantauan yang baik untuk mengetahui apakah rekomendasi AMDAL benar-benar digunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan dilaksanakan dalam implementasi proyek.



3.5 Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan yang Berwawasan Lingkungan.
            Asas keterbukaan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, dan telah dituangkan dalam bentuk produk hukum dan wajib untuk dipatuhi setiap orang Indonesia. Dalam UU No. 23 Tahun 1997, Bab III, Pasal 5 berbunyi :” Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Selain mempunyai hak akan lingkungan, juga melekat kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
            Pasal 10 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi : “ Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup”.

3.6 Kelembagaan Dalam Pengawasan Dan Penyidikan Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.
            Selama ini kinerja penegakan hukum pidana lingkungan belum berjalan seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu dipikirkan agar Indonesia memiliki kewenangan penuh  seperti POLRI untuk melakukan tugas-tugas penyidikan dan menentukan apakah sebuah kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada saat yang sama, semua orang sama-sama memiliki tanggungjawab untuk membantu kebaikan bersama, menyeimbangkan tindakan mereka kepada keamanan dan kesejahteraan orang lain, melindungi kepentingan masa depan dengan mengejar perkembangan terus menerus dan menjaga publik global memelihara warisan intelektual dan kultural manusia, aktif berpartisipasi dalam pengaturan global dan bekerja untuk menghapus korupsi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Hukum pidana memainkan peranan penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan, namun demikian beban yang ditimpakan pada hukum pidana tidak berarti harus melebihi kapasitas yang dimilikinya dan perlu diperhatikan pembatasan-pembatasan secara in heren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan. Berlakunya hukum pidana dalam suatu masyarakat, pada dasarnya berkait dengan tiga unsur/komponen hukum yang satu sama lainnya terkait erat , yaitu:[20]

Pertama, adanya seperangkat peraturan yang berfungsi mengatur perilaku manusia, juga berfungsi menyelesaikan sengketa yang timbul diantara anggota masyarakat tersebut, juga berfungsi mendidik. Khususnya fungsi yang terakhir mengingat setiap peraturan yang dibuat dengan sengaja selalu bertujuan untuk mengatur perilaku anggota masyarakat untuk waktu mendatang (sifat preventif suatu peraturan hukum) berdasarkan suatu tujuan tertentu dan oleh karena itu harus dilaksanakan atau dipatuhi. Sedang fungsinya yang kedua juga merupakan sifat setiap peraturan hukum yang refresif, menyelesaikan permasalahan bila terjadi pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dibuat dengan sengaja untuk mengatur perilaku anggota masyarakat itu.

Kedua, adanya seperangkat orang/lembaga yang melaksanakan tugas agar peraturan-peraturan yang dengan sengaja dibuat itu ditaati dan tidak dilanggar. Dalam hal dilanggar, maka seperangkat orang/lembaga tersebut diberi kewenangan untuk menyelesaikannya. Kewenangan ini tercermin dalam sanksi/akibat (pelanggaran) hukum yang menyertainya.

Ketiga, adanya orang/orang-orang yang dikenai oleh peraturan itu, yaitu anggota masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Jadi pada dasarnya terdapat dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan, semakin banyak pembangunan tentu akan semakin merubah ekosistem dan tata ruang lingkungan yang mengakibatkan timbulnya ketidak keseimbangan lingkungan dan ekosistem. Hal ini bisa kita minimalisir dengan penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh penbegak hukum itu sendiri,  LSM, serta peran serta masyarakat.
            Terdapat dua sumber daya atau sumber energy di ala mini yaitu : (a). sumber daya alam yang terbarukan; dan Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui;. Oleh karena itu dalam pembangunan yang berkelanjutan kita diminta bijak dalam memakainya.
Di dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, untuk itu seyogyanya di dalam program pembangunan nasional/daerah merumuskan program pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, yang mencakup :
  1. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Bertujuan memperoleh dan menyebarluaskan informasi mengenai potensi dan produktivitas sda dan LH melalui inventarisasi dan evaluasi serta penguatan sistem informasi.
  2. Program Peningkatan Efektivitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam. Bertujuan menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sda dan LH laut, air, udara, atau dengan harapan tercapainya sasaran berupa terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sda yang tidak terkendali dan eksploitatif.
  3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup. Bertujuan meningkatkan kualitas LH dalam upaya mencegah kerusakan dan pencemaran  lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sda yang berlebihan.
  4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perundangan, kebijakan, serta terlaksananya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten.
  5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup. Bertujuan meningkatkan peranan dan kepedulian semua pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sda dan pelestarian fungsi LH.

4.2 Saran



[1]Oekan S. Abdoellah, Workshop Penjajakan dan Pengembangan Kurikulum ESD, ( Bandung : Rinika, 2006 ), hal. 14
[2] Ibiden. ,
[3]http : // Mklh.tegalkota.go.id, Pembangunan Berwawasan Lingkunga, Soekanto, Buletin, 12 April 2011
[4]Ibiden. ,
[5]Nugroho, Teori Dan Indikator Pembangunan, ( Jakarta : Gramedia, 2004 ), hal. 103
[6]Djoko, Kamus Bahasa Indonesia, ( Semarang : Tiga Serangkai, 1996 ), hal. 138
[7]Ibid. , hal. 103
[8]RI, UU. No. 23 Tahun 1997 ( Jakarta : Gramedia, 2000 ), hal. 5
[9]Muh Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, ( Bandung : Aditama, 2008 ), hal. 51
[10]Bana, Ilmu Biologi V, ( Yogyakarta : Intan Pariwara, 1997 ), hal. 12
[11]Ibid. , hal. 14
[12]Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, ( Jakarta : Sinar Grafika, 1996 ), hal. 201
[13]Bana, Op.  cit. , hal. 15
[14]Suma T. Djajadiningrat, Jurnal Hukum Lingkungan, ( Jakarta : ICEL, 1994 ), hal. 6
[15]Muhammad shiroth, dkk. Pembangunan Berwawasan Lingkungan, ( Depok : Fakultas Ekonomi UI.1998 ), hal 2
[16]Muh Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, ( Bandung : Aditama, 2008 ), hal. 51
[17]Ibid. , hal. 56
[18]Ibiden. ,
[19]http://www.masbied.com, Pengertian Dan Pengelompokan Limbah Lingkungan, M. Taryono, Artikel, 20 Juli 2011
[20]http : // google. co.id, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Dalam Perspektif Hukum Pidana, Alvi Syahrin, Artikel, 05 September 2011

1 komentar: