Hukum Lingkungan

Hukum Lingkungan

12 Nov 2011

MAKALAH HUKUM LINGKUNGAN



KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT, yang maha pengasih dan penyayang kepada setiap ciptaanya dan atas ijin, kehendak, dan karunianya penulis dapat menyelesaikan tugas ini tanpa suatu rintangan yang berarti, dan ucapan terima kasih saya haturkan kepada semua pihak yang turut membantu terselesaikanya tugas mandiri semester V (empat) ini dengan baik dan selesai pada waktu yang telah ditentukan dengan judul "Baku Mutu Lingkungan" Tugas makalah ini merupakan salah satu syarat dalam menyelesain perkuliahan hukumlingkunganebagai nilai tambahan bagi dosen untuk saya, agar hukum Lingkungan ini saya pahami dengan baik dan benar.
Rasa terima kasih yang tulus penulis ucapkan kepada berbagai pihak yang turut berperan dalam membantu penulis dalam dalam bentuk materi ilmu dan dukungan spirit guna terselesaikanya tugas makalah ini. Oleh karena itu perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada:
  1. Allah SWT, yang maha penyayang kepada setiap ciptaanya, berkatrahmat dan karunianyalah tugas ini dapat terwujud.
  2. Ibu dosen kami Neri Aslina, S.Hi, M.A. Yang telah membimbing saya dalam mempelajari ilmu baku mutu lingkungan dalam pembuatan makalah ini.
  3. Semua teman-teman di Kampus dan dirumah yang telah banyak membantu dan memberikan masukan serta  dukungan semangat kepada saya dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
  4. keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan dan pengertianyang begitu besar kepada penulis terutama bagi kedua orang tua penulis.
  5. seluruh pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah turut memberikan bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penulis selama penulis kuliah sampai sat ini penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini.

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak mengandung kekurangan, sehingga jauh dari kesempurnaan, dengan sikap terbuka penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.  Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah literature pengetehuan kita tentang Baku Mutu Lingkungan

Batam, 28 Oktober 2011

HASAN ALBANA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
1.1.2 Pengertian Limbah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Limbah adalah bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.[1] Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Penyakit yang terkait erat dengan dampak air limbah dapat diklasifikasikan menjadi penyakit non infektius dan infektius. Penyakit non infektius adalah penyaakit aakibat pencemaran limbah industry yang mengandung logam-logam berat. Penyakit infektius adalah penyakit akibat pencemaran limbah rumah tangga yang mengandung mikroorganisasi, seperti bakteri, virus, dan parasit.[2]
Pencegahan dan penanggulangan dampak air limbah terhadap kesehatan dapat dilakukan dengan mengidentifikasi jenis limbah, mengetahui dampaknya terhadap kesehatan, dan cara pengolahannya. Pada saat ini, industry berkembang dengan pesat. Hal itu dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Penurunan kualitas lingkungan tersebut diakibatkan tidak terkendalinya pembuangan limbah dan emisi gas dari kegiatan industry. Limbah dari kegiatan industry dapat berupa limbah cair, gas, dan padat.

1.1.3 Pengertian Baku Mutu Lingkungan
Limbah dapat menimbulkan dampak negative apabila jumlah atau konsentrasinya di lingkungan telah melebihi baku mutu. Salah satu upaya untuk menanggulangi pencemaran lingkungan perlu  baku mutu lingkungan.
UU RI No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup mendefinisikan baku mutu lingkungan sebagai ukuran batas atau kadar mahluk hidup, zat, energy, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsure pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup. Dengan kata lain, baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan berada di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negative.[3]
Baku mutu lingkungan mencakup baku mutu limbah padat, baku mutu air laut, baku mutu udara emisi, baku mutu limbah cair, dan baku mutu air pada sumber air.
Baku mutu air pada sumber air, yaitu batas kadar yang diperbolehkan untuk suatu zat atau bahan pencemar terdapat di dalam air, tetapi air tetap dapat digunakan sesuai dengan kriterianya. Menurut kegunaannya, air pada sumber air dibedakan menjadi empat golongan, yaitu golongan A, B, C dan D. Air golongan A adalah air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa harus diolah terlebih dahulu. Air golongan B adalah air yang dapat digunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga. Air golongan C adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan. Air golongan D adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian dan dapat dimanfaatkan untuk usaha perkotaan, industry dan tenaga listrik.
Baku mutu limbah cair adalah batas yang diperbolehkan bagi zat  atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke badan air sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air. Peraturan perundangan dan ketentuan lain tentang lingkungan hidup untuk penetapan baku mutu lingkungan tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 51/MENLH/10/95. Untuk baku mutu emisi sumber tidak bergerak tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13/MENLH/3/1995.
Pencemaran udara di lingkungan dapat dibedakan menjadi baku mutu udara ambient dan baku mutu udara emisi. Baku mutu udara aambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara karena tidak menimbulkan gangguanterhadap mahluk hidup dan/atau benda. Adapun baku mutu udara emisi adalah batas kadar  yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.

1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      apa manfaat atau kegunaan baku mutu lingkungan…?
2.      Seperti apakah penyusunan baku mutu lingkungan…?
3.      Seperti apakah baku mutu limbah…?
4.      Bagaimana penetapan baku mutu lingkungan…?
5.      Bagaimana baku mutu lingkungan dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays)…?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka penulis membatasi masalah yaitu sebagai berikut :
1.      Manfaat atau kegunaan baku mutu lingkungan.
2.      Apakah penyusunan baku mutu lingkungan.
3.      Apakah baku mutu limbah.
4.      Penetapan baku mutu lingkungan.
5.      Baku mutu lingkungan dengan prinsip pencemar membayar (polluter pays)

1.3 Tujuan Dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
Adapun tujuan penulisan karya ilmiah adalah :
1.      Peneliti ingin mengetahui gambaran  baku mutu nlingkungan secara luas
2. Memberi solusi mengenai baku mutu lingkungan
1.3.2 Manfaat/ Kegunaan
1.      Bagi penulis
Sebagai salah satu syarat di dalam memenuhi tugas Makalah untuk perkuliahan Hukum Lingkungan
2.      Bagi pembaca
Untuk dapat menambah cakrawala berfikir bagi para pembaca tentang Hukum Lingkungan
3.      Bagi objek
Sebagai bahan masukan atau pertimbangan bagi objek penelitian didalam Hukum Lingkungan

1.4 Metedologi Penelitian
1.4.1 Populasi dan sample
Adapun populasi didalam penulisan karangan ilmiah ini adalah di wilayah yang ada di Batam, sedangkan samplenya adalah baku mutu lingkungan yang ada  di daerah Muka Kuning Kota Batam.
1.5.2 Pengumpulan data
Untuk keperluan analisa data penulis membutuhkan data-data pendukung baik yang bersumber dari dalam dan luar objek penelitian data yang dikumpulkan oleh penulis dikelompokan menjadi :

a.       Data primer  (data asli atau data baru) yang di dapat melalui:
1. Metode observasi
Metode observasi adalah mengadakan pengamatan langsung pada objek Yang akan di teliti yaitu mengamati secara langsung mengenai baku mutu lingkungan
2.Metode Wawancara
Langkah pertama yang dilakukan dalam metode ini adalah melakukan wawancara langsung kepada pihak yang menangani langsung masalah yang sedang di teliti penulis, juga yang bagian erat hubunganya dengan masalah yang penulis sedang hadapi. 

3.Metode Angket
Suatu alat pengumpul data yang serangkaian pertanyaan tertulis yang diajukan pada responden untuk mendapatkan jawaban secara tertulis juga.

b.      Data sekunder (data yang tersedia dalam bentuk tulisan), didapatkan penulis dari hasil laporan penulis terdahulu, diktat, modul, surat kabar, dan lain-lain.



BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1 Kegunaan Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu lingkungan merupakan instrumen yang berguna bagi pengelolaan lingkungan hidup, karena undang-undan itu sendiri menegaskan  supaya tidak melanggar baku mutu lingkungan ( BML). Beberapa kegunaan BML antara lain:[4]
1.      Sebagai alat evaluasi bagi badan-badan yang berwenang atas mutu lingkungan suatu daerah tertentu.
2.      Berguna sebagai alat penataan hukum administrative bagi pihak-pihak yang brkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
3.      Dapat berguna bagi pelaksanaan AMDAL yang merupakan konsep pengendalian lingkungan sejak dini ( preventive).
4.       Sebagai alat control untuk memudahkan pengeloleen dan pengawasan perizinan.
5.      Dapat berguna bagi penentuan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana lingkungan.
Penerapan BML harus didasarkan secara berbeda-beda dilihat dari segi keadaan atau karakteristik objek kegiatan pengelolaan lingkungan, dari segi keadaan perwilayahan atau area, dan dari segi keadaan waktu. Ketiga hal tersebut di tetapakan secara legislasi.

2.2 Penyusunan Baku Mutu Lingkungan
Penyusunan BML terdiri dari beberapa langkah, sehubungan dengan hal ini Gunarwan Suratmo menguraikan sebagai berikut :
1.      Identifikasi
2.      Merumuskan formulasi
3.      Merumuskan baku mutu ambient
4.      Merumuskan baku mutu limbah
5.      Membantu program pemantauan dan pengumpulan berbagaiinformasi untuk penyempurnaan atau memperbaiki data.
Mengenai penentuan secara legislasi penting sekali artinya, seperti yang diungkapakan Witsen bahwa “menetapkan nilai batas merupakan keputusan politik yang terletak ditangan penguasa”, dengan syarat jika sudah tercapai gangguan yang kadarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka batas bahaya dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat dilampaui.
Dalam hal suatu penetapan, misalnya untuk tanah, dapat diketahui dan ditetapkan kemampuanya bardasarkan faktor-faktor yang disebut tadi, yaitu berdasarkan sifat-sifat, kimia dan prosesnya, seperti :[5]
1.      Bentuk lahan
2.      Penutupan dab tumbuhan
3.      Tebel humus
4.      Air tanah
5.      Sumber mineral
6.      Salinitas (garam)
7.      PH (keasaman)
8.      Kemantapan ekosistem
9.      Produktivitas
Dari satuan-satuan tersebut dapat diketahui derajat ketahanannyamulai dari kondisi terendah sampai maksimum. Batas-batas ini biasanya dibagi dalam beberapa skala, dimana skala diberikan parameter-parameter tertentu sesuai dengan ketentuan.

2.3 Baku Mutu Limbah
Untuk menentukan tolok ukur apakahlimbah dari suatu industri/pabrik telah menyebabkan pencemaran atau tidak, maka digunaka dua sistem baku mutu limbah yaitu :[6]
1.      Menetapkan effluent standard, yaitu kadar maksimum limbah yang diperkenankan untuk dibuang ke media lingkungan.
2.      Menetapkan ketentuan tentang stream standard, yaitu penetapan batas kadar bahan-bahan polutan pada sumber daya tertentu seperti sungai, danau, waduk, pereiran pantai, dan lain-lain.
Limbah dapat dikelompoksn menjadi beberapa kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan atau jenis-jenis tertentu
A. Pengelompokan Berdasarkan Wujud
1. Limbah Cair
Limbah cair adalah “segala jenis limbah yang berwujud cairan, berupa air beserta bahan-bahan buangan lain yang tercampur (tersuspensi) maupun terlarut dalam air”.
Limbah cair diklasifikasikan menjadi empat kelompok yaitu :
a)      Limbah cair domestic (domestic wastewater) yaitu limbah cair hasil buangan dari rumahtangga, bangunan perdagangan, perkantoran, dan sarana sejenis. Misalnya air deterjen sisa cucian, air sabun, tinja
b)      Limbah cair industry (industrial wastewater), yaitu limbah cair hasil buangan industry. Misalnya air sisa cucian daging, buah, sayur dari industry pengolahan makanan dan sisa dari pewarnaan kain/bahan dari industry tekstil
c)      Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yaitu limbah cair yang berasal dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan ke dalam tanah atau melalui luapan dari permukaan.
d)     Air Hujan (strom water), yaitu limbah cair yang berasal dari aliran air hujan di atas permukaan tanah.
2. Limbah Padat
Merupakan limbah yang terbanyak dilingkungan. Biasanya limbah padat disebut sebagai sampah. Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu :
  1. Sampah organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah busuk
  2. Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yaitu limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastic, kaca dan logam.
  3. Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
  4. Sampah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang.
  5. Sampah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan
  6. Sampah industry (industrial waste), semua limbah padat buangan industry
3. Limbah Gas
Jenis limbah gas yang berada di udara terdiri dari bermacam-macam senyawa kimia. Misalnya, karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), Nitrogen oksida (NOx), Sulfur dioksida (SOx), asam klorida (HCl), Amonia (NH3), Metan (CH4), Klorin (Cl2). Limbah gas yang dibuang ke udara biasanya mengandung partikel-partikel bahan padatan, disebut materi partikulat.
B. Pengelompokan Berdasarkan Sumber
  1. Limbah domestic, adalah limbah yang berasal dari kegiatan pemukiman penduduk
  2. Limbah industry, merupakan buangan hasil proses industri
  3. Limbah pertanian, berasal dari daerah pertanian atau perkebunan
  4. Limbah pertambangan, berasal dari kegiatan pertambangan
C. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Adalah zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa :
  • Mudah meledak (explosive)
  • Pengoksidasi (oxidizing)
  • Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable)
  • Sangat mudah terbakar (highly flammable)
  • Mudah terbakar (flammable)
  • Amat sangat beracun (extremely toxic)
  • Sangat beracun (highly toxic)
  • Beracun (moderately toxic)
  • Berbahaya (harmful)
  • Korosif (corrosive)
  • Bersifat mengiritasi (irritant)
  • Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)
  • Karsinogenik, dapat menyebabkan kanker
  • Teratogenik, dapat menyebabkan kecacatan janin
  • Mutagenic, dapat menyebabkan mutasi (mutagenic)


[1]RI, PP. No. 18 Tahun 1999, Tentang Limbah, ( Jakarta : Gramedia, 2004 ), Hal. 9 
[2]Bagong Suhartono, Limbah Berbahaya Bagi Kesehatan, ( Yogyakarta : Tiga Hati, 2001 ), Hal. 102
[3]K. Masni, Pengertian dan Pengelompokan Limbah Lingkungan, ( Sulawesi : Artikel, 2011 ), Hal. 1
[4]Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, ( Bandung : Aditama, 2008 ), Hal. 188-189
[5]Ibid. , Muhamad Erwin, Hal. 67
[6]Ibiden. , hal. 69

1 komentar: